DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Unclang-Unclang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenclaharaan Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga; b. bahwa berclasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur ketentuan mengenai mekanisme penyetoran simpanan peserta tabungan perumahan rakyat bagi peserta pekerja yang menerima gaji/upah yang bersumber clari Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara clan Anggaran Penclapatan clan Belanja Daerah; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.