DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi dalam penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.OS/2013 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah pada Pemerintah Pusat; b. bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan secara sistematis sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan serta ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat, perlu mengatur kembali pedoman mengenai jurnal akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jurnal Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.