DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, telah diatur mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa Eselon iI di lingkungan Sekretariat Jenderal; c. bahwa berkenaan dengan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor: B/624/M.KT.01/2017 tanggal 30 November 2017; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.