DISTRIBUSI II DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi atas Pengelolaan Surat Utang Negara, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 /PMK.06/2006 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09 /PMK.08/2007 tentang Perubahan atas Nomor Peraturan Menteri 77 /PMK.06/2006 Tentang Keuangan La po ran Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara; b. bahwa dalam rangka penyempurnaan substansi laporan pertanggungjawaban Bank Indonesia atas pelaksanaan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen serta
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.