DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga, telah diatur ketentuan mengenai penyetoran iuran jaminan kesehatan dari pegawai negeri, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan pemerintah daerah untuk dibayarkan kepada pihak ketiga; b. bahwa dalam rangka menjaga kelancaran pembayaran dana perhitungan fihak ketiga dan mengatur ketentuan mengenai sumber dana perhitungan fihak . ketiga yang berasal dari iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Taspen (Persero) dan 1uran Jamman kesehatan pensiunan pada PT Asabri (Persero), perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014; c. bahwa berdasarkan pertim bang an se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peratui·an Menteri Keuai1gan Nomor 222/PMK.05/2014 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.