Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan :Sadan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Riset, ·Teknologi, dari Pendidikan Tinggi; b. bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan . Teknologi melalui Surat Nomor 80323/MPK.A/KU.02.02/2021 periha.l Permohonan Usulan Perubahan Tarif Layanan Badan Layanan Uniurri Universitas Lampung, telah menyampaikan u~ulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum \ www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.