a. bahwa dalam rangka penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193IPMK.01I2009 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Di Lingkungan Departemen Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.