NOMOR 209 /PMK. 05/ 2020 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II PELAMONIA PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan men teri / pim pinan lem baga; b. bahwa Menteri Pertahanan melalui Surat Nomor B/ 1632/IX/2019 perihal Permohonan Pengesahan Tarif 5 Rumah Sakit PK BLU TNI AD, telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia pada Kementerian Pertahanan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.