DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada Kementerian NegarajLembaga dan Bendahara Umum Negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara; b. bahwa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 serta dalam rangka mengoptimalkan penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.