a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, telah diatur bahwa Provinsi Papua Barat Daya berhak mendapatkan alokasi transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesua1 dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 137 ayat (3) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah diatur bahwa dalam hal undang-undang pembentukan daerah baru diundangkan setelah tanggal 30 Juni tahun berkenaan, dana transfer ke daerah untuk daerah baru diperhitungkan secara proporsional dari dana transfer ke daerah yang dialokasikan untuk daerah induk; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah diatur bahwa pengalokasian anggaran transfer ke daerah kepada daerah pemekaran di wilayah Papua dihitung secara proporsional dari alokasi masing-masing anggaran transfer ke daerah daerah induk; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah diatur bahwa tata cara perhitungan dan hasil perhitungan berupa rincian anggaran transfer ke daerah untuk daerah induk dan daerah baru ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan; jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.