bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 1 0 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 20 13 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 3 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 20 1 7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, dan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 1 29 Tahun 20 1 8 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 19, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 20 19;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.