DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan iuran dan pelaporan program tabungan hari tua pegawai negeri sipil dan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian aparatur sipil negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 1 / PMK.02 /20 16 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara; b. bahwa untuk efektifitas dan efisiensi pengelolaan iuran program tabungan hari tua pegawai negeri sipil dan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian aparatur sipil negara, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 1 /PMK.02 / 20 16 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat -2 - Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 1 / PMK.02/ 20 16 tentang Tata Cara Pengelolaan Juran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 1 / PMK.02/ 20 16 tentang Tata Cara Pengelolaan Juran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 16 Nomor 2 163);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.