DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a bahwa ketentuan mengenai pencacahan clan potongan atas etil alkohol clan minuman yang menganclung etil alkohol telah cliatur clalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 115/PMK.04/2008 tentang Pencacahan clan Potongan atas Etil Alkohol clan Minun1an yang Menganclung Etil Alkohol; b. bal1.wa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan barang kena cukai clan tertib aclministrasi keuangan negara, perlu mengatur kembali ketentuan clalam Peraturan Menteri . Keuangan. Non1or l 15/PMK.04/2008 tentang Pencacahan clan Potongan atas Etil Alkohol clan Minuman yang Menganclung Etil Alkohol; c. bal1wa berclasarkan pertilnbangan sebagai1nana climaksucl clalam huruf a clan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) clan Pasal 21 ayat (3) Unclang- Unclang No1nor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagailnana telah cliubah clengan Unclang-Unclang Non1or 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.