DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa agar pembayaran untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, perlu melakukan penyederhanaan dan modernisasi terhadap tata cara pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi berupa Platform Pembayaran Platform); Pemerintah ( Government Payment b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.