DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 1 / PMK.02/ 20 1 7 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan usaha Panas Bumi, telah diatur ketentuan mengenai kebijakan akuntansi transaksi khusus bendahara umum negara atas penenmaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha panas bumi; b. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengena1 kebijakan akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha panas bumi perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 1 /PM K.02 / 20 1 7 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan usaha Panas Bumi; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.