DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menerapkan sistem informasi b. manaJemen keuangan negara yang terintegrasi perlu didukung oleh Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi agar terwujud tata kelola keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 /PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting Sis tern Aplikasi . Keuangan Tingkat Instansi; bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara dalam pelaksanaan Piloting Sis tern Aplikasi Keuangan Tingkat lnstansi, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 /PMK.05/2018 ten tang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi; c. bahwa sesua1 dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.