DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai 1mpor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK. 04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas ekspor dan 1mpor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal lOB ayat (5), Pasal 1 lA ayat (7) , Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang f J www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661) ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.