DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Peraturan Mente.ri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Dome_stik belum mengatur mengenai penawaran pembelian Obligasi Negara dengan cara non kompetitif oleh Dealer Utama atas nama dirinya sendiri pada lelang Surat Utang Negara di pasar perdana domestik dan pemberian kewenangan ·bagi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dapat membatalkan atau menyatakan Lelang Surat Utang Negara dan/ atau Lelang Surat Utang Negara Tambahan gagal dalam hal terjadi keadaan tidak normal; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk lelang Surat Utang Negara, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.