a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pedoman pengelolaan badan layanan umum, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa aspek khususnya mengenai pengelolaan kas dan surplus, pemanfaatan aset, pengelolaan piutang, pejabat pengelola dan dewan pengawas, remunerasi, dan tata kelola dan kinerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.