DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menyempurnakan penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara dan untuk melaksanakan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK. 05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK. 05/2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK. 05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan penyetoran penerimaan negara, terdapat penambahan agen penenmaan (collecting agent) berupa lembaga persepsi lainnya selain bank persepsi dan pos persepsi; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.