Mengingat Menetapkan DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tenhang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi i;&rias .. ·iumi,. Eerlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang 1viekanisme Penggantian atas Pembayaran Bonus Produksi jepada Pengusaha Panas Bumi; I fl"" /I Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor . \ 136, Tambahan Lembaran Negara Republil<: Indonesia Nomor 5900);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.