DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.OS/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.OS/ 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan; b. bahwa untuk lebih meningkatkan pengawasan dan meningkatkan pelayanan dalam pemberian pembebasan bea masuk atas ·impor barang untuk keperluan penelitian www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.