Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Baclan Layanan Umum sebagaimana telah cliubah clengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Baclan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan · Keuangan Baclan Layanan Umum clitetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga; b. bahwa Menteri Energi clan Sumber Daya Mineral melalui Surat Nomor 2919/80/MEM.S/2018 tanggal 20 Juli 2018 hal Penyampaian Usulan Tarif Layanan Baclan Layanan Umum, telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Baclan Layanan Umum Pusat Penelitian clan Pengembangan Teknologi Mineral clan Batubara pacla Kementerian Energi clan Sumber Daya Mineral; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.