DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta Kementerian Kesehatan telah mempunym tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.05/2016 · tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan; b. bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor KU.Ol.01/Menkesj348/2019 tanggal 17 Juni 2019 hal Usulan Revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Urn urn Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.