Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REP4BLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; b. bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Ivienteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Prociuk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya yang berlaku sampai dengan tanggal 20 Januari 2018; www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 - c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal · 88 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, diatur dalam hal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menenma permohonan perpanJangan Tindakan Pengamanan maka Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia melakukan penyelidikan untuk membuktikan bahwa perpanJangan Tindakan Pengamanan masih diperlukan untuk mencegah atau memulihkan kerugian dialami oleh industri dalam negen, melakukan upaya penyesuaian; senus yang yang masih d. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri akibat dari terjadinya peningkatan kembali jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya serta ditemukan hubungan kausal antara terjadinya peningkatan jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya dengan ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri; e. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf d, melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor 1178/M-DAG/SD/ 10/2017 dan Surat Menteri Perdagangan Nomor 1328/MDAG/SD/ 11/201 7, Menteri Perdagangan menyampaikan usulan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang I/ 1 www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.