DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 64/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, telah diatur mengenai tata cara penghapusbukuan piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; b. bahwa dalam rangka penyempurnaan tata cara penghapusbukuan piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.