TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 134/PMK.08/2013 TENTANG DEALER UTAMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Peraturan 134/PMK.08/2013 Menteri Keuangan tentang Dealer Utama Nomor belum mengakomodir pertimbangan-pertimbangan yang diperlukan dalam hal akan mencabut penunjukan Dealer Utama khususnya terkait tidak terpenuhinya kewajiban Dealer Utama dan hasil evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terkait pencabutan penunjukan Dealer Utama dan penerapan penghitungan pelanggaran atas kewajiban Dealer Utama untuk pengenaan surat peringatan diperlukan perubahan atas Peraturan 134/PMK.08/2013; c. bahwa berdasarkan Menteri Keuangan Nomor pertim bang an se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.