DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas tata kelola bagi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu mengatur tata cara pelaporan, perubahan, dan pemantauan penggunaan tambahan Penyertaan Modal Negara pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur tata cara pelaporan, perubahan, dan pemantauan penggunaan tambahan Penyertaan Modal Negara; c. bahwa berdasar kan pertim bang an se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaporan, Perubahan, dan Pemantauan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.