DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tarif cukai hasil tembakau telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.01 l/ 2014; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena · cukai berupa hasil tembakau dan memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang berkesinambungan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; ·c. bahwa pada tanggal 21 Oktober 2015, Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyepakati untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau tahun 2016 sebagai salah satu upaya pencapaian target penerimaan perpajakan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.