NO MOR 197/PMK.04/2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAJ DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pedoman penyelenggaraan pembukuan di bidang kepabeanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.04/2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan ketentuan mengenai pedoman penyelenggaraan pembukuan di bidang cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Cukai; b. bahwa dalam rangka lebih menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai proses standardisasi dasar pembukuan, perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai pedoman penyelenggaraan pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.