Mengingat NO MOR 196/PMK.05/2018 TENT ANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 20 1 3 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 20 18 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 20 1 3 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 20 13 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 3 Nomor 1 03, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 542 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 20 1 8 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 20 1 3 tentang Ta.ta Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 8 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.