DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 43 / PMK.02 / 20 1 5 telah diatur ketentuan mengenai penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran; b. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/ lembaga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 43 / PMK. 02 / 20 1 5; c. bahwa berdasarkan pertim bangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 43 / PMK.02 / 20 1 5 Tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.