· DENGAN RAHMAT TUHAN YANG. MAHA ESA . MENTER! .KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, telah ditetapkan target Akses Air Minum Layak sebesar 100% (seratus persen) pada Tahun 2019 sehingga perlu dilakukan upaya perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu;. • b. bahwa dalam rangka upaya perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu sebagaimaria dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam penyelesaian piutang negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu melalui upaya optimalisasi untuk pengembalian dan/ atau penghapusan piutang negara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.