DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur ketentuan mengenai penetapan tarif terhadap barang 1mpor sebelum penyerahan pemberitahuan pa bean; b. bahwa tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 17 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.