DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016 telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2016 ten tang Langkah-Langkah Pengendalian Tran sf er ke Daerah dan Dana Desa Dalam Rangka Pengamanan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Diktum KETIGA huruf d lnstruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Dalam Rangka Pengamanan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016, Menteri Keuangan melakukan penyusunan pedoman pemanfaatan sementara kas yang berasal dari sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.