NOMOR 189 /PMK.03/2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak dan kewajiban bagi penanggung pajak dan Direktorat Jenderal Pajak guna pelaksanaan penagihan pajak, diperlukan pengaturan mengenai tata cara penagihan pajak yang tepat dan b. berimbang; bahwa untuk meningkatkan kemudahan, keseragaman pelaksanaan tindakan penagihan pajak, diperlukan penyederhanaan administrasi tindakan penagihan pajak bagi Direktorat Jenderal Pajak dan penanggung pajak; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan simplifi.kasi peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak, diperlukan pengaturan baru mengenai tata cara penagihan pajak; d. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank untuk penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diatur dalam www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.