DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka menyusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik Keuangan Negara STAN yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Politeknik Keuangan Negara STAN, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN; b. bahwa dalam rangka mendukung optimalisasi pengelolaan, penyelenggaraan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Keuangan Negara STAN, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN tersebut pada huruf a; c. bahwa dalam rangka menyusun perubahan tersebut pada huruf b, Senat Politeknik Keuangan Negara STAN telah memberikan persetujuan melalui Surat Senat Politeknik Keuangan Negara STAN Nomor S- 1/S.PKN/2016 tanggal 23 November 2016; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/ PMK.01/ 2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN; 1. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/ PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 / PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1073); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/ PMK.01/ 2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 51);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.