DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan ancaman yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar yang berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa untuk percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu mengatur perlakuan kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.