DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara, untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, perlu mengkonsolidasikan data dan informasi keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal pemerintah secara nasional; b. bahwa pengkonsolidasian data dan informasi keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk menghasilkan laporan keuangan pemerintah konsolidasian; c. bahwa agar dihasilkan laporan keuangan pemerintah konsolidasian yang akuntabƩl dan komprehensif, perlu menetapkan sistem pelaporan keuangan pemerintah konsolidasian; \( www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.