DISTRIBUSI II TENT ANG PERUBAHAN ATAS PE'RATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 48/PMK.07 /20 1 6 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/ PMK.07 / 2 0 1 6 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; b. bahwa dalam rangka penyempurnaan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/ PMK.07 / 2 0 1 6 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /20 16 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat DISTRIBUSI II - 2 - 1. Undang-Undang Nomor 2 1 Tahun 200 1 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 1 Nomor 1 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 1 5 1) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 1 Tahun 200 1 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 1 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430 1); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat clan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20 12 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 12 Nomor 1 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 1 0 tentang Penyusunan Rencana Kerja clan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 3 - Tahun 20 1 0 Nomor 1 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 78); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 20 1 3 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.