DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 /PMK.07 /2016 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; b. bahwa dalam rangka efektifitas penyaluran Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler bidang kesehatan Tahun Anggaran 2016, perlu melakukan penyesuaian terhadap penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 /PMK.07 /2016 ;/ Mengingat Menetapkan - 2 - tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; · 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 278) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907); 2. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 153); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 477); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2016 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1418);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.