Mengingat Menetapkan DENGAN RAHMAT TUI-IAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan .mengenai tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemberian imbalan bunga, perlu mengubah ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pcnghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga; Peraturan Mentcri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan clan Pemberian Imbalan Bunga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.