DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan, telah dialok~asikan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dirinci lebih lanjut dalam Peraturan Presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran berkenaan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan. Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Menteri www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.