NOMOR 185 /PMK.06/2019 TENTANG PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTER! KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.06/2014 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan; b. bahwa sehubungan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan aset dan untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan aset, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.06/2014 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan, perlu dilakukan penyempurnaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan -2- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin U saha, Pembubaran dan Likuidasi Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3831); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.