DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi, telah ditetapkan organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; b. bahwa sehubungan dengan penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organsisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan se bagaimana telah diu bah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 Organsisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.