a. bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari beberapa Lembaga Keuangan Internasional yang memiliki hak mempertahankan dan meningkatkan besaran persentase investasi Pemerintah Republik Indonesia guna memperoleh manfaat dari kerja sama yang dilakukan dalam lingkup lembaga keuangan tersebut untuk kepentingan nasional; b. bahwa untuk mempertahankan besaran persentase investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, dan Credit Guarantee and Investment Facility, dan untuk meningkatkan persentase investasi Pemerintah Republik Indonesia pada International Development Association, International Bank for Reconstruction and Development, dan International Finance Corporation sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahan investasi yang jdih.kemenkeu.go.id - 2 - bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.