DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; b. bahwa anggaran kewajiban penJamman Pemerintah telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. bahwa untuk mengelola anggaran kewajiban penJamman Pemerintah secara tertib, efektif, efisien, transparan, clan akuntabel dalam suatu dana cadangan penjaminan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 /PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.