DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat ( 1) huruf e dan ayat ( 1A) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07 /2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, pemotongan penyaluran Transfer ke Daerah dapat dilakukan dalam hal terdapat daerah selaku pemberi kerja tidak dan/ atau kurang membayar iuran jaminan kesehatan, yang tata cara pemotongannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa berdasarkan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dapat dilakukan penundaan da:1j a tau pemotongan dalam hal daerah menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.