DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk penyelesaian · aset bekas milik asing/Tionghoa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa; b. bahwa dalam proses penyelesaian aset bekas milik asing/Tionghoa setelah dilakukan kegiatan inventarisasi dan penelitian fisik, terdapat aset bekas milik asing/Tionghoa yang belum diselesaikan secara keseluruhan dan belum tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 ten tang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/ Tionghoa; c. bahwa untuk penyelesaian aset bekas milik asing/Tionghoa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.