Mengingat NOMOR 182/PMK.OS/2019 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM BADAN PENGELOLA DANA LINGKUNGAN HIDUP .DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanah Umum, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum menggunakan standar pelayanan mm1mum yang ditetapkan oleh menterijpimpinan lembaga; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Pelayanan Minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup; 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan t} www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 4412); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penge1o1aan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 5059); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 4207); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Penge1o1aan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana te1ah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Penge1o1aan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 5268); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 6134); 7. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penge1o1aan Dana Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2018 Nomor 160); (/r www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.